KanalMuria – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mempublikasikan hasil investigasi terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, awal Oktober lalu. Informasi ini terima Komnas HAM dari berbagai pihak terkait Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka.
“Berdasarkan peristiwa itu, sesuai amanat Pasal 89 Ayat 3 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan sebagai bentuk respon cepat, Komnas HAM melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan penyelidikan atas tragedi yang terjadi,” terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dalam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (12/10).
Beka menyebut Komnas HAM telah melakukan investigasi sehari setelah Tragedi Kanjuruhan berlangsung. Dalam penyelidikan itu, pihaknya telah meminta keterangan kepada berbagai pihak. Di antaranya kepada manajemen dan pengurus serta pemain Arema FC, saksi dan korban di wilayah Malang Raya.
Keterangan juga didapatkan dari pihak yang turun untuk mengamankan saat peristiwa berlangsung. Pihak-pihak ini dari steward yang bertugas, jajaran keamanan offisial pertandingan, jajaran Brimob, jajaran Polres Malang dan Yon Zipur. Selain itu informasi juga didapatkan dari mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan derbi Jawa Timur juga dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Sementara pada tataran pemerintah, Komnas HAM mengais informasi dari Bupati Malang dan jajarannya. Komnas HAM juga menggaki keterangan dari BPBD Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Sedangkan data korban meninggal dan luka-luka didapatkan Komnas HAM dari berbagai rumah sakit (RS) di Malang. Di antaranya RS RSUD Dokter Saiful Anwar Malang, RS Wava Husada, RS Tentara Dokter Supraul, RS Bhayangkara Hastabrata Batu, RS Teja Husada Kepanjen, RSD Kanjuruhan Malang.
“Dari investigasi yang dihimpun Komnas HAM, kami mendapat berbagai informasi dan data. Terutama soal rencana pengamanan, komunikasi, bagaimana penyelenggaraan termasuk juga postur dari tata kelola penyelenggaraan pertandingan itu terkait jam, pasukan, stadion, korban dan sebagainya,” ucap Chairul Anam, Komisaris Komnas HAM lainnya. (iby/de)