Home » Kebijakan Kenaikan PBB di Kabupaten Pati Tuai Pro dan Kontra

Kebijakan kontroversial kembali muncul di Kabupaten Pati setelah Bupati H. Sudewo, ST, MT dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendongkrak pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan yang dinilai dalam kondisi rusak parah di sebagian besar wilayah kabupaten.

Menurut penuturan Bupati Sudewo dalam beberapa pernyataannya, langkah ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh dan merelokasi belanja yang tidak prioritas demi mempercepat pembangunan fisik. Anggaran untuk perbaikan jalan yang sebelumnya hanya Rp 40 miliar, kini melonjak menjadi sekitar Rp 280 miliar.

Meskipun dianggap solutif oleh pemerintah, kebijakan tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga menilai lonjakan PBB yang terlalu tinggi akan menjadi beban tambahan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil pascapandemi. Sebagian besar masyarakat menuntut adanya keringanan atau skema pembayaran yang lebih bersahabat agar tidak memicu gejolak sosial.

Dukungan terhadap langkah Bupati Sudewo datang dari kalangan yang memahami urgensi perbaikan infrastruktur, terutama bagi kelancaran distribusi ekonomi di daerah. Namun, kritik tetap muncul dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Pati, yang meminta agar kebijakan fiskal ini tidak hanya fokus pada sektor jalan, melainkan juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Anggota DPRD Kastomo mengingatkan pentingnya distribusi anggaran yang seimbang. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga harus mencakup pembangunan manusia dan kesejahteraan sosial. Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat yang sangat beragam.

Sebagai respons terhadap berbagai tanggapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berjanji akan terus melakukan evaluasi serta transparansi dalam pengelolaan dana hasil PBB. Bupati Sudewo juga menyatakan komitmennya mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana struktur belanja daerah harus lebih proporsional, dengan belanja infrastruktur minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *