
Semarang – Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyebut Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa serta menerima keuntungan dari proyek tertentu.
Menurut dakwaan, praktik tersebut diduga berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa. Jaksa menyebut adanya pengumpulan sejumlah uang dari calon perangkat desa yang diduga dilakukan melalui pihak-pihak tertentu.
Selain dugaan pemerasan, Sudewo juga disebut menerima fee yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek saat masih menjabat sebagai kepala daerah. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki selama menjabat.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang perdana menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian di pengadilan. Jaksa akan menghadirkan saksi serta berbagai alat bukti guna mendukung dakwaan yang telah diajukan terhadap terdakwa.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan. Masyarakat kini menunggu perkembangan persidangan untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.






