Home » Kapolri Instruksikan Jajaran Korlantas Tidak Ada Tilang Pengendara Secara Manual
apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KanalMuria –  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Intruksi ini tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada (14/10) lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Seperti yang tertuang dalam telegram, Kapolri menginstruksikan polisi lalu lintas untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik. Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” seperti yang tertulis dalam telegram yang dikutip dari laman Humas Polri (22/10).

Selain itu Polantas diimbau melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). Ini bertujuan meningkatkan Kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Pelatihan perlu dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Polantas dalam melaksanakan tugas Polri pada fungsi lantas,” lanjut Kakorlantas seperti yang tertulis dalam telegram.(iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *