Home » Jelang Penutupan PT Samwon Jepara, Penasihat Presiden Minta Hak Ribuan Buruh Dipenuhi
IMG-20260727-WA0098

Said Iqbal mendesak PT Samwon mengutamakan penyelamatan usaha sehingga PHK dapat dihindari.(kanalmuria)

Kanalmuria, Jepara– Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Damarjati, Kalinyamatan Jepara, kini menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun serikat pekerja.

 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang juga sekaligus Presiden Partai Buruh, mendesak perusahaan agar mengutamakan penyelamatan usaha sehingga PHK dapat dihindari.

 

“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” kata Said Iqbal saat berada di PT Samwon Jepara Senin (27/7/2026) sore.

 

Bupati Jepara segera menyiapkan langkah antisipasi agar pekerja eks Samwon idak menganggur terlalu lama. (kanalmuria)

 

Apabila kondisi perusahaan benar-benar tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional, ia meminta seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Said Iqbal menegaskan perusahaan harus membuka ruang dialog dengan pekerja dan serikat buruh untuk mencari solusi terbaik sebelum mengambil keputusan PHK.

 

Baca Juga: Manuver Bawaslu Pati Jelang Pemilu 2029, Kawal Pemutakhiran Data Ribuan Pemilih Pemula

 

Menurutnya, PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh.

 

“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” katanya.

 

Apabila PHK tetap dilakukan, kata Iqbal, PT Samwon Busana Indonesia wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Said Iqbal, pemenuhan hak pekerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun dan harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi agar pekerja yang terdampak tidak menganggur terlalu lama.

 

“Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja,” kata Witiarso.

 

Baca Juga: Safin Pati U14 dan U16 Siap Berlaga di Arena Topskor National Championship 2026

 

Menurut Witiarso, Pemkab Jepara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Jepara agar penyerapan tenaga kerja dapat dilakukan secepat mungkin.

 

Dengan begitu, pekerja yang terdampak PHK diharapkan bisa langsung memperoleh pekerjaan baru tanpa harus kehilangan sumber penghasilan dalam waktu lama.

 

Ia menegaskan, Pemkab Jepara berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. (pra)