JEPARA, KanalMuria – Menjelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai memverifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik sejumlah 3.080 orang, pada Sabtu (12/11). Keempat partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.
Sebelumnya, digelar rapat internal terkait teknis pelaksanaan verifikasi tersebut pada Jumat (11/11). Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali.
Selain itu, rapat juga diikuti seluruh pegawai KPU Kabupaten Jepara yang sebagian besar merupakan para verifikator dalam tahapan ini. Pada kegiatan itu, Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara, memberikan arahan-arahan teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan terhadap empat parpol itu.
“Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan keempat partai tersebut dilakukan setelah KPU Jepara menerima data terkait yang diturunkan oleh KPU RI pada Jumat (11/11) malam. Keesokan harinya, seluruh tim verifikator KPU Jepara langsung menindaklanjuti data dari KPU RI tersebut,” jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (12/11).
Terkait proses verifikasi itu, dia mengatakan, KPU Jepara berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. Keputusan bertujuan untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada lima parpol untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo. Namun untuk PKP, memang sedari awal tidak ada di Jepara. Karena itu KPU Jepara hanya memverifikasi empat parpol
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 460, proses verifikasi administrasi perbaikan akan berlangsung sampai dengan 15 November 2022. KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 16 November 2022.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jateng akan merekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Jateng pada 17 November 2022. Baru kemudian disampaikan ke KPU RI, dan hasil verifikasi administrasi itu akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu, sekaligus diumumkan ke publik pada 18 November 2022.
Setelah KPU RI mengumumkan hasilnya, parpol yang memenuhi syarat akan lanjut ke proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten pada 19-24 November 2022. Sementara verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol-parpol tersebut berlangsung pada 2-7 Desember 2022.
Dalam waktu 24 November-7 Desember 2022, adalah jadwal KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan delapan parpol. Parpol-parpol tersebut sebelumnya sudah melakukan serangkaian proses verifikasi lebih dulu. Kedelapan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. (iby)