SEMARANG, KanalMuria – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, kendati tidak mudah dilaksanakan. Aturan UMP dari pemerintah pusat dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021.
Ganjar menilai, PP No 36 tahun 2021 cukup baku sehingga tidak mudah dilaksanakan. Padahal, untuk memformulasikan UMP di Jateng ada banyak faktor yang harus dilihat. “Ya kalau PP harus diikuti,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).
Karena itu, Ganjar berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021. “Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah. Karena PP kemarin formulanya sudah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Ganjar.
“Apa yang dilakukan Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” sambungnya.
Menurut Ganjar, pertimbangan yang diambil mesti melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang kemudian menghasilkan titik tengah. Selain itu, aspirasi pengusaha dan buruh juga harus diperhatikan.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” ungkap Ganjar.(iby/de)