JAKARTA, KanalMuria – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba selama enam jam. Total, Teddy Minahasa mendapat sekitar 20 pertanyaan selama pemeriksaan tambahan dari jam 15.00 WIB, Selasa (25/10)
“Kami tidak akan mengamnil langkah praperadilan. Kami mengikuti prosedur dulu dan siap menghadapi jika memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Tapi buktinya sudah makin mengerucut, bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengatakan kepada wartawan Minggu (24/10), Irjen Teddy mulai menginap di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (25/10) malam, selama 20 hari ke depan.
Dia menyebut, sangkaan pasalnya pada Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Irjen Teddy juga tidak mendapat perlakuan khusus “Sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro,” ungkap Zulpan. (iby/de)