PATI, KanalMuria – Satpolairud Polresta Pati menggelar Mediasi Nelayan Kenanti, Alasdowo, Bakalan Kecamatan Dukuhseti. Mediasi dengan Kelompok Nelayan Juwana ini terkait dengan penggunaan alat tangkap garuk bukur.
“Dari pertemuan ini, semoga mendapatkan jalan keluar yang terbaik atas konflik antar nelayan terkait penggunaan garuk bukur,” kata Kasat Polairud Polresta Pati, AKP Daffid Paradhi dalam mediasi yang diselenggarakan di aula Satpolairud Polresta Pati, Senin (14/11).
Sebelum mediasi, pada 03.00 WIB menggunakan 3 kapal tambangan dengan berisikan 90 orang nelayan akan operasi alat penangkapan nelayan garuk bukur. Namun akhirnya dibatalkan untuk melakukan mediasi bersama Satpolairud Polresta Pati terkait penggunaan alat tangkap garuk bukur.
Melansir dari laman polrespati.com, Kabid Tangkap DKP Kabupaten Pati, Sujarta mengungkapkan pertemuan terkait penggunaan alat tangkap bukur sudah dilakukan 4 kali.
“Berdasarkan aturan dan kesepakatan 14 Koordinator nelayan dan 12 Pokmaswas yang dituangkan pada Kearifan Lokal Kab. Pati bahwasannya alat tangkap garuk bukur harus sesuai area tangkap di jalur 2. Dalam Perda Kabupaten Pati alat tangkap garuk bukur operasi secara manual diperbolehkan di jalur 2 tetapi itu tidak mungkin dan dapat dipastikan operasional di Jalur 1A. Sedangakan Jalur 1A merupakan tempat berkembang biakkan ikan guna kelestarian sumber daya perikanan yang berkelanjutan,” terangnya.
Mediasi dilaporkan berjalan lancar. Nelayan Desa Kenanti, Bakalan, dan Alasdowo menerima opsi yang diberikan Kelompok Nelayan Juwana dalam bentuk Surat Edaran dari DKP Kabupaten Pati sesuai kesepakatan dan akan diberikan kepada seluruh Pokmaswas di Kabupaten Pati.
Sebagai informasi, terdapat batas wilayah penangkapan garuk bukur, yaitu Barat Pantai Kertomulyo, Kecamatan Trangkil Timur P. Kepayu turut Lengkong Kecamatan Batangan. Kemudian batas utara 2 mil dari garis pantai. (iby/de)