Home » Akademisi Universitas Safin Pati Desak Kejagung Transparan di Kasus Mantan Jampidsus
IMG-20260717-WA0024

Dekan Fakultas Hukum Universitas Safin Pati Abu Mahmud S.H., M.H. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati – Kurang transparannya penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Tak hanya itu, perkembangan proses hukum di internal Kejagung juga terkesan tertutup. Kondisi itu terjadi usai Febrie Adriansyah telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

 

Keprihatinan penanganan perkara tersebut, juga mengusik di kalangan akademisi dan mahasiswa hukum. Salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Safin Pati, Muhammad Abu Mahmud, S.H., M.H.

 

“Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan proses hukum terhadap mantan Jampidsus (Febrie Adriansyah), sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, ” ujar Abu Mahmud.

 

Baca Juga: Universitas Safin Pati Tancap Gas Bidik PTS Unggul, Dr. Bhimo Widyo Andoko Soroti Penguatan SDM

Abu Mahmud menilai minimnya informasi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

 

Dalam berbagai diskusi bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Safin Pati, kata Abu Mahmud, banyak yang mempertanyakan kepastian proses hukum serta transparansi penanganan kasus tersebut.

 

Abu menyebut bahwa saat ini publik membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai status penanganan perkara, termasuk proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Kejagung.

 

Apabila suatu perkara telah memasuki tahapan tertentu dalam proses hukum, kata Abu Mahmud, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi yang memadai agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi liar di masyarakat.

 

Abu Mahmud juga mempertanyakan penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut penanganan perkara masih berada dalam proses penyelidikan oleh panitia khusus.

 

“Perlu ada kejelasan mengenai mekanisme, kewenangan serta ruang lingkup kerja panitia khusus tersebut, agar masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan, ” tandas Abu Mahmud.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung selama ini menangani berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik.

 

“Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, termasuk apabila perkara menyangkut aparat penegak hukum sendiri, ” tegasnya.

 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Pati Sepi Pimpinan OPD, Anggota Dewan Soroti Etika Birokrasi

 

Menurut Abu Mahmud, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, konsisten dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

 

Sebagai akademisi, Abu Mahmud berharap Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Ia menandaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Selain itu, memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. (krp)