Home » Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi
Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi. Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 112.400 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang sigaret kretek tangan (SKT) ilegal.

“Pada Jumat (20/01), Bea Cukai berhasil mengamankan 112.400 batang rokok ilegal berjenis SKM dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret SKT di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus,” kata Sandy, Kamis (26/01).

Dia mengungkapkan, sekitar pukul 15.30 WIB di hari tersebut, pihaknya mendapat informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.

Bea Cukai Kudus selanjutnya mengirimkan tim untuk memastikan informasi itu, dan pukul 16.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai.

Hasilnya, sebanyak 553 slop rokok berjenis SKM bermerek Luffman American Blend, C@ffee Stik Twenty, L.4. International BOLD, VIOS Special tanpa pita cukai diamankan. Kemudian, 9 slop rokok jenis SKM dengan merek Blitz dan dua slop rokok SKT bermerek Andelan juga disita, karena diduga menggunakan pita cukai palsu. Bea Cukai juga menyita 28 slop rokok SKT dengan merek DJI SAM PAT dan G CLASS tanpa dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 144.295.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97.600.912,00,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *