Home » Polisi Amankan Pelaku yang Sering Transaksi Obat Berbahaya di Pekuncen
Polisi Amankan Pelaku yang Sering Transaksi Obat Berbahaya di Pekuncen

Polisi Amankan Pelaku yang Sering Transaksi Obat Berbahaya di Pekuncen (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.

“Kami menerima informasi aduan masyarakat melalui call center Dumas tentang seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen,” ungkap Kasat Narkoba, seperti dikutip dari laman polrestabanyumas.go.id, Minggu (15/01).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial DM, 29, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen pada Jumaat (13/01) sore.

“Saat penggledahan petugas mendapati obat jenis Tramadol HCI 50 mg sebanyak 230 butir dan obat jenis Heximer sebanyak 672 butir yang berwarna kuning deng bertuliskan mf,” ungkap Kasat Narkoba.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Undang-undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *