Home » Selama 2022, Kasus Gangguan Kamtibmas di Pati Turun 17,2 Persen
Selama 2022, Kasus Gangguan Kamtibmas di Pati Turun 17,2 Persen

Selama 2022, Kasus Gangguan Kamtibmas di Pati Turun 17,2 Persen (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Polresta Pati menyatakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pati tahun 2022 menurun. Plt Kapolresta Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan, penyelesaian kejahatan oleh pihaknya tahun ini sebanyak 240 kasus, atau mengalami penurunan sebesar 17,2 persen dari tahun 2021 yang sebanyak 290 kasus.

“Tahun ini tren kasus justru lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021. Pada 2022, terjadi penurunan sebesar 17,2 persen,” katanya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar Polresta Pati di Halaman Mapolresta Pati, Sabtu (31/12).

Di tahun 2022, Sat Reskrim telah menyelesaikan 211 kasus dari 190 laporan (111,1 persen). Data kejahatan itu meningkat dari tahun sebelumnya yang menyelesaikan 194 kasus dari 192 laporan (101,04 persen).

Sementara untuk total jumlah kasus tindak pidana ringan, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 60 persen. Tahun ini, terdapat 52 laporan dengan 13.010 barang bukti, meningkat dari tahun 2021 yang hanya 20 laporan dengan barang bukti sebanyak 21.376.

Sebelum menggelar konferensi pers, Polresta Pati melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi minuman keras. Sebanyak 12.376 botol miras berbagai merek dan oplosan hasil operasi Sat Samapta dan Polsek jajaran, dimusnahkan.

Terkait kinerja jajaran Polresta Pati selama satu tahun ini, AKBP Christian Tobing menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder dan elemen selama menjalankan tugas di wilayah hukum Kabupaten Pati. “Terima kasih atas dukungan dari masyarakat Pati, TNI dan Pemkab Pati serta pemangku kepentingan terkait atas dukungan dan kerjasamanya sehingga situasi kota Pati selalu terjaga aman dan kondusif,” ujarnya.(iby/ok)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *