Home » 5126 Warga Miskin Jepara Merana Akibat Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
IMG-20260901-WA0005

Ribuan keluarga miskin tidak mendapatkan bansos karena data mereka dicoret. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Jepara Pemerintah pusat menghapus 5.126 keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

 

Akibat pencoretan tersebut, ribuan keluarga tidak mendapatkan bansos periode triwulan III yang saat ini dalam proses pencairan.

 

‎Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali, mengatakan data 5.126 KPM yang dihapus tersebut merupakan data terbaru dan muncul pada bulan ini.

 

‎Jumlah tersebut merupakan gabungan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

‎”Total ada 5.126 KPM yang dihapus dari daftar penerima bansos. Jadi sekitar 5 persen dari total keseluruhan penerima bansos,” ujar Ali.

 

Baca Juga: 9.069 Siswi di Pati Sasaran Vaksin HPV, Cegah Kanker Serviks Sejak Usia Sekolah

 

‎Secara keseluruhan, jumlah penerima bansos di Jepara mencapai 116.546 KPM. Rinciannya, 37.398 KPM penerima PKH dan 79.546 KPM penerima BPNT.

 

‎Dengan demikian, sekitar lima persen dari keseluruhan KPM penerima bansos di Jepara masuk dalam daftar penghapusan pemerintah pusat.

 

‎Pencoretan ribuan KPM tersebut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan. Salah satu indikasi yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan untuk judi online (judol).

 

‎Namun, Ali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat langsung menyimpulkan 5.126 KPM tersebut sebagai pemain judi online.

 

‎Menurut Ali, pada platform resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, SIKS-NG, keterangan yang muncul tidak secara spesifik menyebut “digunakan untuk judol”. ‎Status yang tercantum hanya berbunyi “tidak digunakan sesuai peruntukannya”.

 

‎Sementara itu, dalam formulir sanggahan yang dikeluarkan Kemensos, terdapat sejumlah pertanyaan yang mengarah pada klarifikasi mengenai dugaan penggunaan bantuan untuk judi online.

 

Baca Juga: Kisah Perjuangan Muhammad Salwa, Musisi Difabel Asal Kudus Menembus Panggung Ibukota

 

‎Terdapat tiga poin klarifikasi utama yang harus dijawab KPM, yakni menyatakan tidak menyalahgunakan, tidak pernah melakukan judi online, atau tidak mengetahui sama sekali terkait penggunaan tersebut.

 

‎”Arahnya memang klarifikasi apakah digunakan untuk judol atau tidak. Tapi kami tidak bisa menyimpulkan begitu saja. Bisa juga mungkin digunakan untuk transaksi lain (selain judol). Istilahnya baru dugaan,” jelas Ali.

‎Pencoretan tersebut berdampak (pra)