
Anifah, terpidana dalam perkara dugaan penggelapan dana mitra bisnis senilai Rp3,1 miliar, terus menempuh jalur hukum demi memperjuangkan haknya. Setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 307 K/Pid/2026 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Pati sebelumnya, Anifah melalui tim kuasa hukumnya kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini diambil karena pihaknya meyakini perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa bisnis yang masuk ranah perdata, bukan pidana.
Pada Selasa (22/4), penasihat hukum Anifah, Dian Puspitasari, S.H. dan Sukarman, S.H., M.H., mendatangi Mahkamah Agung RI di Jakarta untuk memperoleh salinan lengkap putusan kasasi. Dengan dokumen tersebut, tim hukum Anifah segera menyusun memori PK yang akan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Pati. Upaya hukum ini diperkuat dengan pendapat ahli (legal opinion) dari sejumlah guru besar hukum pidana dan perdata dari berbagai perguruan tinggi, sebagai bentuk keyakinan bahwa perkara yang menimpa Anifah memiliki dasar hubungan hukum keperdataan yang kuat.
Kuasa hukum Anifah, Dian Puspitasari, menegaskan bahwa langkah PK bukan sekadar upaya formal, tetapi ikhtiar serius untuk menghadirkan keadilan yang proporsional. Menurutnya, argumentasi hukum yang disusun akan memperlihatkan bahwa hubungan antara Anifah dan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang dilandasi perikatan yang sah. “Substansi PK didasarkan atas legal opinion para guru besar hukum pidana maupun perdata. Ini menjadi dasar penting bahwa perkara ini harus dilihat secara objektif sebagai hubungan bisnis,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pandangan hukum yang objektif dan konstruktif kepada Mahkamah Agung agar perkara tersebut dipertimbangkan secara lebih menyeluruh dari perspektif keadilan substantif.
Sukarman menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti baru (novum) yang akan diajukan bersamaan dengan memori PK. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, memperlihatkan adanya hubungan bisnis yang nyata antara Anifah dan mitranya, termasuk adanya akta notaris sebagai dasar perikatan kerja sama. Bahkan, Anifah disebut telah memberikan keuntungan sebesar Rp1,2 miliar kepada pihak pelapor. Fakta tersebut dinilai semakin menegaskan bahwa perkara ini merupakan hubungan perdata yang lahir dari kerja sama usaha, bukan tindakan pidana sebagaimana diputus dalam kasasi.
Bagi tim kuasa hukum, perjuangan hukum yang ditempuh Anifah merupakan bentuk keteguhan untuk mendapatkan keadilan yang seimbang. Mereka meyakini, dengan bukti baru, pendapat ahli, serta fakta adanya hubungan bisnis yang sah, Mahkamah Agung melalui mekanisme Peninjauan Kembali dapat melihat perkara ini secara lebih jernih dan memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
/Red.






