Home » Kejari Pati Tegaskan Anifah Bukan DPO, Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Pernah Menyatakan DPO
05f65f72-9515-4b90-abc6-b14c2f951768

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati akhirnya memberikan penjelasan terkait simpang siurnya informasi mengenai status hukum Anifah. Pihak Kejari menegaskan bahwa kabar yang menyebut Anifah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Kuasa hukum Anifah, Dian Puspitasari, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai buronan. Ia menyebut, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan jaksa, tidak pernah ada pernyataan resmi bahwa Anifah berstatus DPO. “Hari Senin tanggal 12 April 2026, waktu itu koordinasi dengan Jaksa tidak pernah mengeluarkan pernyataan DPO untuk Anifah,” ujar Dian Puspitasari.

Menurutnya, informasi yang beredar mengenai status DPO tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Pihak Kejari Pati sendiri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anifah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, tidak ada dasar yang menyatakan bahwa Anifah masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan polemik terkait status hukum Anifah dapat segera mereda.

/Red. /SuakaIndonesia