
Screenshot
Sebanyak 26 jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati hingga kini masih belum terisi pejabat definitif. Kekosongan tersebut untuk sementara diatasi dengan penunjukan penjabat (Pj) kepala desa agar roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan normal.
Kondisi ini terjadi karena sejumlah desa belum dapat melaksanakan proses pengisian kepala desa secara definitif. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain proses administrasi yang belum rampung serta penyesuaian regulasi yang masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah.
Selain 26 desa yang saat ini dipimpin penjabat, terdapat pula tiga desa lain yang kepala desanya tersangkut persoalan hukum. Untuk desa-desa tersebut, pemerintahan sementara dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan bahwa penunjukan penjabat merupakan langkah untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa hambatan. Dengan adanya Pj kepala desa, kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal.
Lebih lanjut, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengisian kepala desa definitif. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk kemungkinan penerbitan peraturan bupati maupun peraturan daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala desa.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pengisian jabatan kepala desa definitif akan dilakukan setelah seluruh ketentuan hukum dan administrasi terpenuhi. Hingga saat itu, para penjabat yang ditunjuk diharapkan mampu menjalankan tugas pemerintahan desa secara profesional serta menjaga kondusivitas di masing-masing wilayah.
(*)






