Home » Enam Pelaku Pembacokan Tiga Remaja di SPBU Cangkring DiTangkap

Enam tersangka pelaku pembacokan terhadap tiga orang pemuda Sabtu (11/1) sekitar pukul 01.45 lalu, disekitaran SPBU Cangkring turut Desa Widorokandang berhasil diringkus oleh kepolisian.

Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan yang memperlihatkan sekelompok remaja mengeroyok korbannya dengan melakukan tendangan membabi buta dan menyabet menggunakan senjata tajam. Bahkan tampak menggeber sepeda motor serta menyalakan kembang api.

Entah apa motif dari para pelaku tetapi jatuh tiga korban yang merupakan warga Desa Puluhan Tengah Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati masing-masing berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17).

Dari pihak kepolisian yang disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban hendak kembali ke Jakenan dari arah Pati. Berpapasan dengan pelaku dan korban seketika dihadang. Karena panik korban melarikan diri sembunyi di SPBU Cangkring dan dikejar hingga terjadilah pembacokan tersebut.

” Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan sedangkan satu korban lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,”jelasnya.

Dari keenam pelaku, 4 orang dinyatakan tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum. Masing-masing adalah DF (19) warga panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) warga Sarirejo Pati, FA (18) warga Plangitan Pati dan RA (19) warga Gabus.Masing-masing ada yang berperan melakukan pembacokan, pemilik senjata tajam dan yang membagikan senjata tajam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan cerbek yang digunakan untuk melukai korban.

” Saat ini ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.25 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *