Home » Calon Bupati Perseorangan di Kudus Wajib Kantongi 48.200 KTP
KUDUS, Kanalmuria.com-Tahapan Pilkada 2024 terus bergulir, salah satunya pendafatran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kudus melalui jalur independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan selain melalui partai politik, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftar melalui jalur independen.

Pendaftar dapat menyertakan bukti dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 48.200.

“Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 520 Tahun 2024, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 dengan jumlah DPT di Kudus sebanyak 642.666 pemilih, maka harus mendapat dukungan 7,5% dari jumlah DPT atau sebanyak 48.200 orang,” ujar Faisol, Senin, 6 Mei 2024.

Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan yang ada di Kudus.

“Jumlahnya 48.200 itu tersebar di 50 persen kecamatan di 5 kecamatan karena di sini 9 kecamatan,” terang Faisol.

Faisol menerangkan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024 .

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024,” papar Faisol.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Kholil, menerangkan nantinya verifikasi faktual dukungan dilakukan tidak dengan mengambil sampel, tetapi mendatangi satu per satu.

“Jika tidak ketemu orangnya maka bisa melalui video call, maka itu pencantuman nomor telepon itu penting,” kata Kholil.

Verifikasi faktual tersebut bakal dibantu oleh Pantia Peemilihan Kecamtan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu sekertariat.(Alb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *