Home » Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap Penjudi Online Asal Semarang
Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap Penjudi Online Asal Semarang  (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap Penjudi Online Asal Semarang  (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian secara online, yang terjadi di tempat kejadian Jalan Sukowati, Kecamatan Gemolong, Sragen.

Perjudian online tersebut dilaporkan ke Mapolres Sragen pada Kamis (14/09). Dari laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berkat kejelian para petugas, akhirnya perjudian secara online yang terjadi diwilayah Gemolong Sragen berhasil terungkap.

Dari pengungkapan perjudian online tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku bernama Dwi Nugroho warga Semarang.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikardiyono menjelaskan, perjudian jenis togel yang dilakukan secara online oleh tersangka tersebut berhasil diungkap berkat kejelian tim Resmob macan putih Sat Reskrim Polres Sragen.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sarana perjudian yang dilakukan melalui media internet dengan memainkan atau memasang uang deposit pada permainan tersebut, berupa handphone merk realme,” kata AKP Wikan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.

AKP Wikan Srikadiyono mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian secara online.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian secara online. “Selain menangkap tersangka, tim Resmob juga menyita barang bukti HP yang digunakan tersangka. Saat ini kasus ini terus dikembangkan tim penyidik Sat Reskrim,” ungkap AKP Wikan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *