Home » Dalami Peran YPI dan Madrasah, Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Pidana TPPU Panji Gumilang
Ilustrasi Pencucian Uang

Ilustrasi Pencucian Uang

JAKARTA, KanalMuria – Bareskrim Polri memeriksa sembilan saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah Ponpes Al-Zaytun. Pemeriksaan tersebut buntut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, dalam aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, dilansir laman Polri, Selasa (29/08).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya pada pekan ini. Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti.

“Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana,” lanjut Hermawan.

Menurutnya, penyidik juga harus berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan dan PPATK. Hal tersebut untuk mendalami salah satunya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS,” imbuhnya. (iby/soe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *