
Koordinasi dengan BPN, Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang dan Blokir 96 Rekening Panji Gumilang (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Dalam rangka melakukan penyitaan terhadap aset Panji Gumilang, Dittipideksus Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas, Selasa (29/08).
Ia mengungkapkan selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” ujarnya.
Pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya. Selain itu, penelusuran aset PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu. “Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.
Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal. (ok/eds)