
Dikenakan Tilang di Tempat, Polisi Razia Truk Pengangkut Galian C Merapi (Foto: Dok Polresta Sleman)
SLEMAN, KanalMuria – Personel Polsek Tempel, Polresta Sleman berupaya menertibkan kendaraan muatan galian C yang melanggar ketentuan dengan menjaring kendaraan truk di jalan Turi Tempel.
Penertiban kali ini dipimpin Kapolsek Tempel AKP G. Luki Daryawan dengan menindak tegas kendaraan truk dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan kendaraan muatan terbuka galian C pengangkut material erupsi Merapi yang tidak menutup muatan dengan terpal.
Hal ini lantaran pengemudi truk masih membandel mengangkut barang melebihi muatan yang membahayakan pengendara lain serta memicu kerusakan jalan raya.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta menjelaskan, jajaran Polresta Sleman telah melakukan penindakan terhadap truk yang mengangkut material erupsi Merapi yang tidak menutup muatan dengan terpal. “Upaya penertiban ini kita lakukan dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi E-tilang,” katanya
“Selain membahayakan pengguna jalan yang lain, debu material erupsi merapi yang berhamburan dari bak truk juga sangat mengganggu pengendara lain,” jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Sleman.
“Pengemudi truk yang kedapatan melanggar dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277,” jelasnya
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, kendaraan yang terkena sanksi tilang dikarenakan kelebihan muatan serta beberapa kendaraan telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas serta tidak menutup muatannya dengan terpal.
“Sebelum melaksanakan tindakan tegas kami sudah melakukan sosialisasi, baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan kendaraan,” jelasnya
“Semoga dengan dilaksanakannya razia ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan yang berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (yk/ion)