Home » Polri Kirim Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
Polri Kirim Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Polri Kirim Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya kini melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan atau tahap I.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Djuhadandi kepada wartawan, Rabu (16/08).

Djuhandani mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 ahli. Nantinya berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka Panji akan segera disidangkan.

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” jelasnya.

Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 41 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan ada 41 orang saksi kemudian 18 orang ahli dan telah melaksanakan pemberkasan.

“Pagi ini Rabu, (16/08) akan menyerahkan berkas diserahkan ke kejaksaan, dalam hal ini tugas ini akan disampaikan oleh kejaksaan. Pukul 10.00 akan diantar dikejaksaan terkait pemberkasan.” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro.

Terkait dengan hasil penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan, ditemukan barang bukti yaitu pakaian yang digunakan, dan alat yang untuk merekam. Tentu juga berkoordinasi dengan densus 88.

“Kami ingin memberikan informasi tentang perkembangan dalam penanganan kasus saudara PG yang terkait dengan laporan polisi mengenai ujaran kebencian dan penistaan agama. Penyidikan telah dilakukan dengan seksama. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 41 orang saksi dan 18 orang ahli, serta melakukan pemberkasan,” katanya. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *