
KPU Jepara Sosialisasikan Rancanangan Penataan Dapil dan Alokasi Pemilihan Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 (Foto: Dok KPU Jepara)
JEPARA, KanalMuria – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi pemilihan anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Diselenggarakan di De Anglo, Jepara, Minggu (27/11), sosialisasi ini ditujukan kepada partai politik dan stakeholder terkait.
“KPU Kabupaten Jepara telah mengumumkan rancangan penyusunan dapil dan alokasi jumlah kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 di website www.kab-jepara.kpu.go.id dengan nomor 284/PL.01.3-Pu/3320/2022,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri.
Dia menjelaskan, rancangan penyusunan dapil di Jepara untuk Pemilu 2024, sama seperti dapil pada Pemilu 2019. Dapil di Kabupaten Jepara terdiri dari Dapil Jepara 1 (Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa), Dapil Jepara 2 (Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri), Dapil Jepara 3 (Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang). Selanjutnya Dapil Jepara 4 (Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan) dan Dapil Jepara 5 (Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit).
Sementara untuk rancangan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Berdasarkan Pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 PKPU Nomor 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan tiga juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Seperti pada Pemilu 2019, jumlah kursi setiap dapil masih sama, yaitu Dapil Jepara 1 (12 kursi), Dapil Jepara 2 (10 kursi), Dapil Jepara 3 (8 kursi). Berikutnya Dapil Jepara 4 (10 kursi) dan Dapil Jepara 5 (10 kursi).
“Rancangan penyusunan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Sebelum dapil ditetapkan oleh KPU RI, kami perlu mengumumkan dan mensoalisasikan terlebih dahulu rancangan dapil yang kami susun. Ada ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan atau masukan,” lanjut Subchan.
Melansir dari keterangan tertulis KPU Kabupaten Jepara, pengumuman rancangan dapil tersebut dimulai 23 hingga 29 November 2022. Dan untuk tanggapan serta masukan masyarakat mulai 23 November sampai 6 Desember 2022.
Selain itu, KPU Kabupaten Jepara juga membagikan formulir tanggapan dan masukan masyarakat. Melalui formulir itu, masyarakat dapat mengirimkan masukan dan tanggapan secara personal maupun organisasi atau kelompok masyarakat.
Formulir tersebut dapat dikirim secara manual ke Kantor KPU Jepara. Atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail,com dan laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Dalam sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Jepara itu, dihadiri ketua dan sekretaris partai politik. Dan juga dihadiri Bawaslu dan stakeholder seperti perwakilan dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Bakesbangpol Kabupaten Jepara. (iby/syn)