Home » Polsek Kalijambe Tangkap Residivis Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Sragen
Ilustrasi Penangkapan

Ilustrasi Penangkapan

SRAGEN, KanalMuria – Sempat jadi pengejaran Polisi, akhirnya seorang residivis pelaku pencurian berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kalijambe Polres Sragen.

Pelaku bernama Edi Santoso alias Edi warga Karanganyar, ditangkap petugas Polisi, setelah perkara pencurian yang dilakukannya di lokasi kejadian Dukuh Karang, Kecamatan Kalijambe, Sragen, dilaporkan korban Muhammad Uli Huda.

Kepada petugas, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian, memanfaatkan situasi saat pemilik rumah tengah pergi sholat taraweh beberapa bulan lalu.

“Peristiwa terjadi pada 26 Maret 2023 lalu. Saat kejadian, pelaku memanfaatkan situasi bulan ramadhan, pemilik rumah pergi ke masjid untuk sholat taraweh, sedangkan saat kejadian, rumah korban dalam keadaan tidak dikunci,” terang Kapolsek Kalijambe, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Rabu (09/08).

“Atas peristiwa tersebut, selanjutnya tim Resmob Polsek Kalijambe melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku yang juga seorang residivis pelaku pencurian rumah kosong,” tambahnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.

Saat ini, Edi Santoso alias Edi telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barangbukti sebuah HP serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *