Home » Polisi Gali Potensi Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Panji Gumilang
Polisi Gali Potensi Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Panji Gumilang

Polisi Gali Potensi Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Panji Gumilang (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Kepolisian saat ini tengah berupaya mendalami kasus guna mengetahui ada atau tidaknya tersangka lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Sabtu (05/08).

Kepolisian pun tak menutup kemungkinan akan ditemukannya fakta-fakta baru beriringan dengan proses penyelidikan yang terus dilakukan.

“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” jelasnya.

Jenderal Bintang Satu itu pun menambahkan bahwa Polri juga berencana menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menggeledah beberapa lokasi di wilayah pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

Penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat (04/08) yang dimulai pukul 14.00 WIB. “Perkembangan hari ini adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.

Sejauh ini, alat bukti yang telah dipegang penyidik adalah video, foto, serta akun yang digunakan untuk mengunggah konten Panji.

Brigjen Pol. Djuhandani mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah video milik pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu.

“TKP di sana, oleh sebab itu kami geledah, kami cek kembali TKP, dan ini dilaksanakan penyidik Bareskrim, Inafis, dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu, masih dalam proses pelaksanaan,” tutur Brigjen Pol. Djuhandani.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada 1 Agustus 2023. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *