
Kejari Demak Musnahkan BB Hasil Kejahatan (Foto: Dok Infokom Demak)
DEMAK, KanalMuria – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan terkait kasus atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti (BB) dimusnahkan antara lain uang palsu, narkotika, dan telepon seluler yang dilakukan di lingkungan instansi setempat (23/11).
Kajari Demak Andri Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan berasal dari kasus sejak Juli 2021 hingga November 2022. Adapun barang bukti dimusnahkan dengan beberapa cara sesuai jenis barang bukti.
Pada barang bukti narkotika, sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air dan postek pembersih lantai. Untuk uang palsu atau rokok tanpa cukai dengan cara dibakar, dan barang bukti gawai dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. “Pemusnahan BB ini kita lakukan dengan disaksikan Forkopimda,” kata Andri.
Dilansir dari laman demakkab.go.id, Kajari menambahkan, jumlah uang palsu yang dimusnahkan sebanyak Rp 400 juta yang semuanya lembaran Rp 100 ribu. Kasus uang palsu itu sebelumnya adalah hasil penyidikan Polres Demak. Untuk BB narkoba dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan kurang lebih sebanyak 7 ribu gram.
Sementara, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengapresiasi pemusnahan BB dari perkara yang sudah inkracht tersebut. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak kejaksaan. “Kita apresiasi kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Kapolres. (iby/de)