
Polresta Sleman Tangkap Mucikari yang Tawarkan Jasa Wanita Melalui Michat (Foto: Dok Humas Polresta Sleman)
SLEMAN, KanalMuria – Seorang pria inisial WDJ, 31, warga Jetis, Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai petugas security diamankan Satreskrim Polresta Sleman, karena terbukti mencari pendapatan sampingan dengan menjadi mucikari. Pelaku bisnis prostitusi ini, dalam menjalankan aksinya menawarkan jasa PSK (pekerja seks komersial) melalui aplikasi Michat.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan, tersangka mengaku awalnya berkenalan dengan seorang wanita inisial RA, 20. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian membuat akun Michat dengan nama akun Ajeng dan menggunakan foto profil bagian tubuh RA. Foto profil tersebut berhasil memikat pengguna Michat yang lain dan menghubungi tersangka.
Tersangka kemudian mengirim pesan ke orang yang tertarik hingga terjadilah kesepakatan menggunakan layanan PSK dari RA sejumlah Rp 300 ribu yang dibayarkan di dalam kamar penginapan.
Tersangka mengaku, dalam sehari rata-rata ia dapat menawarkan layanan PSK hingga lima kali. Setiap transaksi pelaku mendapatkan Rp 50 ribu setiap per layanan.
Setelah melakukan patroli siber Satreskrim menemukan akun tersebut dan melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku pada Jumat, 16 Juni 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, satu buah handphone, satu pak kondom berisi 15 buah, dan satu buah kondom.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman kurungan tiga bulan,” ungkap AKP Eko Hariyanto. (yk/ion)