Home » Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Losari
Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Losari

Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Losari (Foto: Dok Humas Polres Brebes)

BREBES, KanalMuria – Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamanya sendiri bernama TC, 37.

Menurut pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan beberapa kali, sejak Maret – April 2023 lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, hingga kini tengah dalam penanganan tim psikiater dan dokter lantaran mengalami trauma mendalam.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq melalui KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, pelaku ditangkap tim PPA Satreskrim Polres Brebes pada, Selasa (27/06) lalu.

“Pelaku diamankan setelah laporan orang tua korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak di bawah umur sebanyak lima kali,” kata Puji Heryati, Senin (03/07) siang.

Ia juga menambahkan dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai nelayan. Sedangkan modusnya memanggil dan menggendong keponakannya bermain di rumah pelaku.

Usai melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp 2 ribu. “Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, yakni pakaian milik korban,” ungkap Puji.

Kini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Pelaku pun disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukumaan 15 tahun penjara,” ungkapnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *