Home » Status Penanganan Perkara Panji Gumilang Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun

Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (04/07).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (03/07) pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hasil dari gelar perkara itu, status penanganan perkara Panji ditingkatkan menjadi penyidikan mulai Rabu (05/07) besok.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan mulai Rabu (05/07,” kata Djuhandhani usai pemeriksaan perkara Panji di Mabespolri, Jakarta.

Pada proses klarifikasi, Panji dicecar Bareskrim Polri sebanyak 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun itu. “Terlapor, (Panji Gumilang, Red) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statementnya. Dan memang benar yang dilakukan yang bersangkutan,” lanjut Djuhandhani.

Selain Panji, penyidik juga melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli. Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, lalu penyidik melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *