Home » Terbukti Melakukan TPPO, Pasutri Grobogan Diamankan Polisi
Terbukti Melakukan TPPO, Pasutri Grobogan Diamankan Polisi

Terbukti Melakukan TPPO, Pasutri Grobogan Diamankan Polisi (Foto: Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ogi Sumarno dan Siti Khurotin, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Grobogan diamankan polisi. Pasutri warga Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan itu diketahui melakukan aksi kejahatannya dengan mengatasnamakan PT Balanta Budi Prima, Jakarta.

“PT Balanta Budi Prima berada di Jakarta, dari keterangan pelaku, mereka membuka cabang di Penawangan,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (27/06).

Dia menjelaskan, pasutri tersebut sejatinya bertugas mencari pekerja yang seharusnya disalurkan ke pusat. Namun, para pelaku menyalahgunakan dan melatih calon pekerja secara tidak prosedural.

“Jadi mereka membuka balai pelatihan secara tidak prosedural karena tidak memiliki izin pelatihan, penampungan hingga penyaluran. Tetapi kedua tersangka justru memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” lanjut Dedy.

Kapolres mengungkapkan, terdapat empat korban yang termakan janji manis pasutri tersebut. Salah satu korban bahkan sempat ke Singapura dan Malaysia namun hanya bertahan beberapa bulan saja.

Selain itu, para korban juga dipekerjakan secara kasar oleh tersangka ketika ditempat penampungan. “Korban diperlakukan secara kasar seperti kuli bangunan dengan alasan pelatihan selama di tempat penampungan tersangka,” ujar Dedy.

Dari pengakuan, Siti, pihaknya menerima pendapatan hingga Rp 5 juta sekali memberangkatkan tenaga migran. Terkait modus, tersangka menjerat para korbannya dengan utang.

“Untuk mengikat, mereka yang mendaftar di awal diberikan uang saku yang tercatat dengan kwitansi. Kalau mengundurkan diri harus mengembalikan uang tersebut. Jadi modusnya korban dijerat dengan utang agar tidak bisa kabur,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *