Home » Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebanyak 34.400 batang rokok ilegal yang terkemas dalam 2 karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Rabu (14/06).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, penindakan tersebut bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli di berbagai jasa pengiriman di Kabupaten Jepara.  Sekitar pukul 18.30 WIB, tim Macan Muria Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan di salah satu outlet jasa pengiriman di Pecangaan karena terdapat paket yang dicurigai berisi rokok ilegal

“Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 158 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya C@ffee STIK TWENTY, SEKAR MADU SMD, GICO BLACK, FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, SUBUR JAYA HJS, dan SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai, serta 14 slop rokok jenis SKM dengan merek R SEVEN, X BOLD, dan BLITZ yang dilekati pita cukai diduga palsu,” kata Sandy, dikutip dari keterangan tertulis Bea Cukai Kudus.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 43.172.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 29.588.988. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *