
Satpol P3KP Tutup Enam Titik Reklame yang Belum Bayar Pajak (Foto: Dok Timkom Pemkot Pekalongan)
KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame menjadi salah satu prioritas penanganan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan. Penanganan ini, baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Satpol P3KP melakukan penutupan 6 reklame di Kota Pekalongan yang belum membayar pajaknya pada Kamis (15/06).
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono usai ke lapangan. “Kami menutup reklame yang belum bayar pajak dengan stiker keterangan belum bayar pajak. Ada 6 titik reklame yang kamu tutup dan akan kami buka setelah pajaknya dibayar lunas,” terang Sapto, dikutip dari pekalongankota.go.id.
Dia menyampaikan, jika tidak ada niat baik untuk membayar kemudian keluar surat perintah bongkar maka timnya akan membongkar. Sasaran Satpol P3KP yakni di Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor dekat dengan BLK Kota Pekalongan.
Reklame yang belum dibayar pajaknya dilakukan penindakan usai berkoordinasi dengan BPKAD Kota Pekalongan. Sapto berharap masyarakat Kota Pekalongan khususnya para penyelenggara reklame dapat mematuhi aturan penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan. (jt/ion)