
Gelapkan Mobil, Kades Agung Mulyo Dilaporkan ke Polisi (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Kepala Desa (Kades) Agung Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu terjadi setelah M, 43, dilaporkan ke Polres Grobogan atas tuduhan penggelapan mobil.
Sempat dipertemukan dengan SB, korban penggelapan mobil, pelaku berjanji akan mengembalikan Mobil Honda CRV miliknya. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban.
“Dalam surat perjanjian, sepakat untuk mengembalikan mobil terakhir tanggal 28 Mei 2023. Jika tidak mengembalikan, siap diproses menurut hukum yang berlaku,” ungkap SB yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
SB mengatakan, mobil bernopol H 8089 FF miliknya itu telah dipinjam pelaku pada 27 Desember 2022 lalu. Dia mengaku bahwa mobilnya hanya akan dipinjam sehari, tapi justru digadaikan pelaku.
Korban yang merasa tidak adanya itikad baik dari pelaku lantas melaporkan hal itu kepada Polres Grobogan pada 15 Maret 2023. Sempat mangkir saat dipanggil, keduanya akhirnya dipertemukan pada 25 Mei 2023.
“Akhirnya 25 Mei dipertemukan. Dia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei, tapi sampai sekarang nihil,” kata korban.
Dia berharap, Polres Grobogan segera melakukan upaya hukum kepada pelaku. Sebab, pelaku tak kunjung menepati janji. (iby/de)