
Tilep Ratusan Juta Hasil Penjualan Mobil Milik Korbannya, Pelaku Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi sekira bulan Juni tahun 2020 lalu.
Pelaku AM, 42, laki laki warga Cilongok Kabupaten Banyumas ini diamankan atas dasar laporan dari korban Anteng Supriyo warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat awalnya korban membeli 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar atas nama Munaji melalui perantara pelaku AM.
Selanjutnya, korban mentransfer uang ke penjual mobil Pajero yaitu Munaji dan sebagai pelunasannya dengan menggunakan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R-9460-VH milik korban. Di mana mobil Mazda Biante tersebut diserahkan kepada pelaku untuk dijual.
“AM sudah diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R-9460-VH, yang ditaksir senilai Rp. 150 juta,” terangnya, Senin (29/05).
Kasat Reskrim menambahkan, namun setelah mobil milik korban terjual, uang hasil dari penjualan tidak diserahkan ke korban dan juga tidak digunakan untuk pelunasan. Melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka bengkel mobil dan cucian mobil.
Saat ini AM dan barang bukti satu bendel bukti percakapan whattsapp kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya. (jt/ok)