
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong, Kerugian Uang Sebesar USD 703 (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Pencurian uang dalam bentuk dollar terjadi di Masaran Sragen. Uang sebesar USD 703 atau senilai Rp 10 juta yang dilaporkan hilang dicuri warga Masaran bernama Parimin di Dukuh Gelang Desa Kliwonan, Masaran, Sragen.
Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo saat menggelar konferensi pers mengatakan, kerugian akibat ulah pencuri tersebut berupa mata uang dollar sebesar USD 703 atau jika dirupiahkan Rp 10.193.500.
Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu saat korban Parimin meninggalkan rumah untuk shalat ke masjid, sedangkan rumah dalam kondisi kosong. Dari laporan kejadian itu, Kapolsek Masaran kemudian melakukan penyelidikan, hingga menemukan identitas pelaku yang akhirnya diketahui bernama Dwi Sukarno alias Kelek warga Dukuh Gelang, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran Sragen.
Dari hasil penyelidikan, awalnya, korban mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri. Usai shalat di masjid, dirinya mendahului pulang lantaran sakit perut dan berniat ke kamar kecil.
Saat masuk ke rumah dan hendak ke kamar kecil, korban Parimin yang kala itu terlebih dahulu akan mengambil HP di kamarnya. Saat itu, Parimin melihat pelaku yang dikenalnya bernama Dwi Sukarno alias Kelek tengah berada di dalam kamar.
“Saat kejadian pelaku Dwi Sukarno hanya diam saja dan lantas pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang. Korban yang mengetahui ada pencuri di rumahnya kemudian mengecek barang-barang yang kemungkinan diambil pelaku. Dalam pengecekan itu, korban merasa kehilangan dompet yang berisi uang dolar AS sebesar USD 703 atau senilai Rp 10.193.500,” jelas AKP Joko Widodo, Kamis, (26/05).
“Usai mengecek barang yang hilang, korban juga mengecek kondisi rumah, yang ternyata ada bekas congkelan pada jendela rumahnya dan pada kaca bagian bawah juga pecah, yang diduga sebagai akses masuk pelaku,” tambahnya.
Atas kejadian itu, korbanpun langsung melapor ke Mapolsek Masaran. Kapolsek menjelaskan, setelah mendapatkan laporan kejadian, pihaknya langsung menggelar penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Dari penyelidikan itu, pelaku Dwi Sukarno alias Kelek berhasil ditangkap jajaran Resmob Polsek Masaran di rumah orang tuanya. Petugas lantas membawa pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian berupa uang dollar milik korban, sebagaimana dimaksud pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka Dwi Sukarno tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Masaran untuk penyelidikan lebih dalam. (jt/ok)