
Terdesak Kebutuhan, Warga Desa Sedangsoko Pati Nekat Curi Motor Saudara (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Polresta Pati berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) Yamaha RX King bernomor polisi AB-2026-IA. Tersangka berinisial S, 30, warga Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, melakukan tindakan curanmor pada Kamis (17/11) sekitar pukul 02.30 WIB
“Motor yang dicuri itu milik Edi Widodo, 38, warga Sendangsoko. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku merupakan keponakan dari istri korban,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati dikutip dari polrestapati.com, Jumat (18/11).
Dia menjelaskan, sekitar pukul 02.30, tersangka masuk ke dalam pekarangan rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan pisau kecil.
“Kemudian motor itu didorong pelaku sekitar 100 meter baru distater. Untuk menghilangkan jejak, motor dipreteli dulu. Motor itu lalu dijual kepada Roni, 38, warga Asempapan Kecamatan Trangkil seharga Rp 4,5 juta,” lanjut AKP Pujiati.
Korban yang mendapati motornya raib, segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus pelaku. “Sebenarnya pelaku baru dikasih panjar (uang muka) Rp 3 juta. Tapi belum sampai dilunasi oleh pembeli, tersangka keburu tertangkap,” ungkap AKP Pujiati.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor telah habis digunakan untuk kebutuhan. Karena, pelaku diketahui nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan.
Kini pelaku sudah diamankan Polresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan atas pencuran itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. (iby/de)