Home » Dishub Kota Pekalongan Siagakan 33 Petugas di Perlintasan Kereta Api
Dishub Kota Pekalongan Siagakan 33 Petugas di Perlintasan Kereta Api

Dishub Kota Pekalongan Siagakan 33 Petugas di Perlintasan Kereta Api (Foto: Dok Timkom Pemkot Pekalongan)

PEKALONGAN-KOTA, KanalMuria – Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengimbau masyarakat pengguna jalan maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang atau palang kereta api.

Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Sugeng Hardi Widiyanto menjelaskan, seiring semakin tingginya intensitas lalu lintas perjalanan kereta, pada dasarnya masyarakat perlu hati-hati saat melintasi pintu perlintasan kereta api. Maka, sebelum lewat diharuskan lihat kanan dan kiri, dan jangan asal menerobos pintu perlintasan, karena hal itu sangat berbahaya.

“Hal tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat, sehingga bisa terhindar dari risiko kecelakaan,” ucap Sugeng, dikutip dari pekalongankota.go.id.

Menurutnya, saat palang pintu sudah ditutup, maka masyarakat harus mengutamakan kereta api melintas terlebih dahulu, maka masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki harus menghentikan laju kendaraannya

“Dengan adanya rambu peringatan perlintasan kereta api yang terpasang beberapa meter sebelumnya, harapannya masyarakat bisa benar-benar mentaatinya untuk tidak menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup oleh petugas. Pasalnya banyak yang akan dirugikan baik untuk pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan, dari pihak Dishub selaku petugas dan dari PT KAI. Oleh karena itu, Ayo taati semua aturan perkeretaapian di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Lanjutnya, Dishub Kota Pekalongan terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api dan keseriusan itu dibuktikan dengan dikerahkannya 33 orang petugas penjaga palang kereta api.

Para petugas dari Dishub ini standby berjaga 24 jam, secara shifting di 4 pos penjagaan perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan. Perlintasan ini, di antarnya JPL Gamer, JPL Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur, dan 2 pos JPL di Kecamatan Pekalongan Barat yakni di JPL CPM Tirto, dan JPL Pusri.

“Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Serta wajib mendahulukan hak prioritas kendaraan yaitu kereta api. Kami mengupayakan keselamatan bersama. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di wilayah Kota Pekalongan,” tandasnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *