Home » Bea Cukai Kudus Kembali Bongkar Praktik Penimbunan Rokok Ilegal di Desa Robayan
Bea Cukai Kudus Kembali Bongkar Praktik Penimbunan Rokok Ilegal di Desa Robayan

Bea Cukai Kudus Kembali Bongkar Praktik Penimbunan Rokok Ilegal di Desa Robayan, Senin (08/05) (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus mengamankan 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Penindakan pada Senin (08/05) itu dilakukan petugas pada sebuah bangunan di desa setempat yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (10/05).

Usai menerima informasi itu, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk. Di antaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, VIOS, dan R SEVEN.

Lalu 690 bungkus rokok jenis SKM dengan merk NEW BOSHE BOLD yang belum selesai dikemas, serta 6 karton yang berisi 81.000 batang rokok jenis SKM Reguler. “Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502.798.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344.308.397,00,” ungkap Arif.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *