
Usai Gelar Perkara, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka TPPO (Foto: Dok Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah ASD dan ASN.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah hari ini dilakukan gelar perkara.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Selasa (09/05).
Dikutip dari TBnews, Djuhandani menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.
Seperti diberitakan, Polri bersama Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut. (ion/eds)