Home » KPU Jepara Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
KPU Jepara Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

KPU Jepara Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD (Foto: Dok KPU Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Mulai dibuka, KPU siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara mulai Senin (01/05) hingga Minggu (14/05) mendatang. Melansir keterangan tertulis KPU Jepara, belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di hari pertama masa pengajuan bakal calon.

Pada hari pertama itu, KPU Jepara mengundang semua parpol dan stakeholder terkait. Kegiatan itu digelar KPU Jepara untuk berkoordinasi dengan parpol mengenai hal-hal teknis yang perlu disiapkan dalam mengajukan bakal calon.

“Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon, agar memberikan informasi ke KPU. Berdasarkan koordinasi dan komunikasi itu, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon pada 1 Mei,” jelas Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Senin sore di Aula KPU Jepara.

Dia mengatakan, beberapa parpol di antaranya telah menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. “Ada yang merencanakan tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei. Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” ujar Muhammadun.

Subchan Zuhri, Ketua KPU Jepara menyampaikan, pertemuan itu ditujukan mempertajam rapat koordinasi sebelumnya, pada 17 April 2023 kemarin. Rakor tersebut berkaitan dengan pelayanan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD.

“Semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU aktif semua. Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh Helpdesk sejak 24 April lalu,” kata Subchan.

Adapun pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara. Media massa juga banyak menginformasikan tahapan ini.

Sejak 17 April hingga 1 Mei, KPU sudah mengundang parpol beberapa kali. Yaitu terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2023 serta koordinasi, bimbingan teknis ke calon admin Sistem Informasi Pencalonan, dan pertemuan koordinasi di hari pertama pengajuan bakal calon.

“Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 untuk 14 mei 2023,” imbuh Subchan.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi-informasi terkait pengajuan bakal calon. “KPU tidak menerima pengajuan bakal calon di luar jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.

Partai politik mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dokumen-dokumen persyaratan yang ada di dalam dokumen yang diajukan ke KPU.

Siti Nurwakhidatun menjelaskan dokumen fisik yang diserahkan parpol ke KPU adalah, pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *