
Kapolres Pekalongan Kota Imbau dan Ajak Warga Tidak Menerbangkan Balon Udara (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan Kota)
PEKALONGAN-KOTA, KanalMuria – Jajaran Polres Pekalongan Kota, terus gencar menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan dirangkai dengan petasan serta tidak ditambatkan di seluruh wilayah Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, saat pimpin Apel pagi di Halaman Mapolres yang dihadiri PJU, para Kapolsek dan Perwira dan Personel yang mengikuti Ops Ketupat Candi, menjelaskan, imbauan tidak menaikkan balon dan petasan akan terus dimaksimalkan hingga puncak Syawalan.
Kapolres mengharapkan adanya peran serta warga untuk bersama sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pekalongan.
Polres Pekalongan kota bersinergi dengan Jajaran TNI dari Kodim 0710/Pekalongan dan Instansi terkait lainnya akan terus mengadakan patroli dialogis gabungan dan penempelan brosur imbauan bersama untuk mencegah masyarakat menerbangkan balon udara secara liar (Tidak ditambatkan).
Penerbangan balon udara liar (Tanpa Ditambatkan) tersebut ternyata memiliki dampak dan akibat yang sangat fatal, apabila terbang sampai ketinggian tertentu.
“Dampaknya antara lain, mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga mengganggu lalu lintas penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon,” katanya.
Kapolres Pekalongan Kota, meminta kesadaran seluruh masyarakat kota Pekalongan dan sekitarnya agar tidak menerbangan balon tanpa awak dan petasan serta tidak ditambatkan. Isi kegiatan kegiatan yang positif serta tidak merugikan baik diri sendiri, maupun orang lain.
Kepada para Bhabinkamtibmas, diminta melakukan kegiatan dengan bersinergi bersama Babinsa dan instansi terkait lainnya, lakukan sambang ke desanya, monitor, jangan sampai ada yang menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengimbau saudara dan tetangga, jika mengetahui ada warga yang hendak menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan, agar ikut mencegah dan mengajak untuk mengurungkan niatnya. Informasikan kepada Bhabinkamtibmas, atau dapat menghubungi Call Center Polri 110,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota. (jt/ion)