Home » Jelang Idul Fitri, Bupati Purbalingga Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terima Gratifikasi
Jelang Idul Fitri, Bupati Purbalingga Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terima Gratifikasi

Jelang Idul Fitri, Bupati Purbalingga Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terima Gratifikasi (Foto: Dok Dinkominfo Purbalingga)

PURBALINGGA, KanalMuria – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, melakukan langkah preventif guna mencegah penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purbalingga menjelang Idul Fitri 1444 H.

Upaya pencegahan penerimaan gratifikasi tersebut adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 338 / 6050 /2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 1444 H di lingkup Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Mengutip dari purbalinggakab.go.id, SE ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta untuk meminimalisir benturan kepentingan.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut di antaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga dilarang menerima, meminta, memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari/untuk bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya.

Poin lainnya, jika telanjur menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar segera melaporkan melalui PIC Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) masing- masing dan diteruskan kepada UPG Kabupaten Purbalingga  dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga selaku Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Purbalingga diperintahkan untuk melakukan pendataan dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara dan pegawai lainnya, yang selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK RI. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *