Home » Sempat Melarikan Diri, RA Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibekuk Polisi
Sempat Melarikan Diri, RA Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibekuk Polisi

Sempat Melarikan Diri, RA Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibekuk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, KanalMuria – Setelah sempat kabur beberapa hari, RA, 20. warga Dukuh/Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibekuk polisi. Tersangka berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Desa Pondok Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/04) dini hari.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, menerangkan bahwa pelaku RA ditangkap karena sebelumnya telah mencabuli seorang anak bernama N. Bocah ini, warga Desa/Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang berdomisili di Desa Ujung Gede Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

“RA telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap N, dan ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka diamankan dalam pelariannya atas kerjasama jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Tim Polres Sukoharjo,” terang Kasi Humas.

Dijelaskan, beberapa kali pencabulan yang dilakukan pelaku dan korban terjadi pada Jumat (03/03) di rumah pelaku yang beralamat di Desa Wonosari.

“Pelaku mulanya mengajak korban jalan-jalan, namun malah diajak ke rumah pelaku untuk berkenalan dengan ibu pelaku. Setelah ibunya pergi, pelaku langsung mengajak korban ke kamar untuk melampiaskan nafsunya,” jelas Kasi Humas

Berawal dari kejadian ini yang akhirnya diketahui oleh ibu korban, segera menghubungi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatan pelaku terhadap anaknya tersebut. Ibu korban juga meminta untuk diantar ke rumahnya untuk bertemu dengan kedua orang tuanya.

“Atas kejadian ini ibu korban melapor kepada pihak Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *