
Gagalkan Transaksi Sabu, Satnarkoba Polres Karanganyar Amankan 5 Tersangka (Foto: Dok Humas Polres Karanganyar)
KARANGAYAR, KanalMuria – Transaksi sabu-sabu bernilai belasan juta rupiah di Kabupaten Karanganyar digagalkan kepolisian dalam Operasi Bersinar Candi 2023. Pada operasi itu, Satnarkoba Polres Karanganyar mengamankan sekitar 8,41 gram sabu-sabu sekaligus meringkus 5 orang tersangka.
“Penangkapan terhadap kelima pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu tersebut kita amankan di lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan kita lakukan sesuai dengan hasil penyelidikan, dan informasi yang diperoleh dari sejumlah masyarakat yang sebelumnya curiga dengan gerak-gerik dari para tersangka, baik saat mengkonsumsi maupun bertransaksi di beberapa wilayah hukum polres Karanganyar,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (05/04).
Para tersangka itu di antaranya EP, 41, warga Semanggi Pasar Kliwon, dengan barang bukti 1,72 gram sabu yang dibungkus di dalam rokok. Dia ditangkap dengan status sebagai pengedar.
Kemudian tersangka DW, 42, warga Nangsri, Kebak Kramat diringkus beserta barang bukti 1,24 gram sabu, berstatus sebagai pengedar. Lalu tersangka lainnya RS, 50 warga Masaran, Sragen, yang berstatus sebagai pengguna.
Sementara MW, 43, warga Banyuanyar Banjarsari, Solo, dengan barang bukti 1,16 gram, berstatus sebagai kurir. Tersangka terakhir, THM, 42, warga Gandekan, Jebres, Solo, diringkus dengan barang bukti 1,02 gram dengan status sebagai perantara atau kurir.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sanksi itu sesuai dengan pasal 114 ayat 1` dan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.
“Masih ada satu orang tersangka lainnya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga juga sebagai salah satu pengedar di wilayah kita,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama menambahkan, tidak hanya lima orang pengedar atau pengguna Narkotika jenis Sabu saja yang diamankan. Dua orang berinisial RM, 27, dan HM, 23 warga Bejen, Karanganyar Kota, juga berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar lantaran kedapatan memperjualbelikan obat daftar G atau pil koplo di Karanganyar.
“Dari keduanya kita sita hampir mencapai ribuan obat penenang yang diduga disalahgunakan dan akan disebarkan di wilayah Karanganyar. Barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mobilitas penjualan obat,” imbuhnya. (jt/iby)