
Bongkar Peredaran Narkotika, Polresta Pati Ringkus 17 Pelaku (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Dalam Operasi Bersinar Candi 2023, Polresta Pati sukses mengungkap 5 kasus target oerasi (TO) dari Polda Jawa Tengah, 12 kasus TO dan satu non TO. Pada operasi dari 9 hingga 28 Maret 2023 itu, petugas mengamankan 17 pelaku penyalahgunaan narkoba
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, mengatakan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya merupakan TO. Terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, dia mengaku pencapaian Polresta Pati melebihi target dari Polda Jateng.
“Mereka pengedar dan pengguna. Sehingga persentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” kata Kombes Pol Andhika dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (04/04).
Para tersangka itu, lanjutnya, mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau gorilla. Berdasarkan hasil pneyelidikan narkotika itu didapatkan secara online dari luar Kabupaten Pati hingga luar pulau Jawa.
“Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati. Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sabu 24,1 gram dan tembako gorila 5,61 gram.
“Para tersangka ini ada beberapa dari dalam dan luar Kabupaten Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” imbuh Andhika.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (iby/de)