Home » Bea Cukai Kudus Kembali Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cukai Kudus Kembali Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai Kudus Kembali Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

JEPARA, KanalMuria – Sebanyak 67.000 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diamankan tim Bea Cukai Kudus. Ribuan batang rokok ilegal itu diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman di Desa/Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Selasa (28/03).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada pukul 13.30 WIB tentang adanya pengiriman rokok ilegal di agen jasa pengiriman oleh tim yang tengah berpatroli. Usai melakukan pemantauan, sekitar pukul 14.30 WIB, pihak segera melakukan pemeriksaan di agen jasa pengiriman tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 74 paket kiriman yang ternyata berisi 285 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya bermerek Surya Galaxy, BLITZ, DUBAI, BOSHE MILD, dan BOSHE BOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp84.085.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp57.629.715,” ungkap Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (29/03).

Seluruh rokok illegal tersebut kini diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *