Home » Bawa KTP Asli, Bisa Tukar Uang Pecahan Baru di Kantor Pos Boyolali
Kantor Pos Boyolali yang berlokasi di Jalan Pandanaran Nomor 64 Siswodirpuran, Kecamatan Boyolali

Kantor Pos Boyolali yang berlokasi di Jalan Pandanaran Nomor 64 Siswodirpuran, Kecamatan Boyolali (Foto: Dok Diskominfo Boyolali)

BOYOLALI, KanalMuria – Salah satu tradisi masyarakat di bulan Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri dengan menukarkan uang pecahan baru yang biasa diberikan kepada sanak saudara saat Lebaran nanti.

Kini, Kantor Pos Boyolali yang berlokasi di Jalan Pandanaran Nomor 64 Siswodirpuran, Kecamatan Boyolali membuka layanan baru selama Ramadhan yakni jasa penukaran uang pecahan baru hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Layanan ini disampaikan Kepala Kantor Pos Boyolali Danu Indro Suseno pada Selasa (28/03), bahwa mulai 2023 ini Kantor Pos Boyolali ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) Solo sebagai salah satu tempat penukaran resmi uang pecahan baru bagi masyarakat baik yang berdomisili Boyolali maupun luar Boyolali.

Nominal uang yang dapat ditukarkan sebesar Rp 3,7 juta yang akan ditukar dengan pecahan uang baru Rp 20 ribu senilai Rp 2 juta, kemudian Rp 10 ribu senilai Rp 1 juta, selanjutnya Rp 5 ribu senilai Rp 500 ribu dan Rp 2 ribu senilai Rp 200 ribu. Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus datang sendiri dan tidak melayani penukaran secara online.

“Kita juga mengantisipasi kalau si pelanggan ini apabila dia membawa lebih dari satu KTP kita mengkhawatirkan nanti penukaran uang ini akan disalahgunakan, seperti halnya pecahan uang yang sudah ditukar di Kantor Pos nanti menjelang Lebaran malah dijualbelikan, makanya kita batasi,” jelasnya, dikutip dari boyolalikab.go.id.

Pelayanan penukaran uang pecahan baru dibuka mulai hari ini setiap Selasa dan Kamis pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Danu mengimbau kepada masyarakat agar menukarkan uang pecahan baru di tempat resmi yang sudah ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk meminimalisasi peredaran uang palsu.

“Masyarakat bisa menukarkan uangnya di tempat-tempat resmi ya yang betul-betul sudah ditunjuk oleh BI. Jadi bisa di perbankan maupun di Kantor Pos. Untuk di Kantor Pos masyarakat bisa melakukan penukaran uangnya di kantor cabangnya atau di kantor cabang utama karena untuk yang di kantor cabang pembantu kita belum bisa mengakomodir,” imbaunya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *