
Kasus Pemalsuan Merk Garam Ndang Ndut Diungkap Polresta Surakarta (Foto: Dok Humas Polres Surakarta)
SOLO, KanalMuria – Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan merk garam yakni garam bermerk “Ndang Ndut” yang dilakukan oleh dua orang tersangka inisial WH alias Gogon, 41, warga Mojosongo Surakarta dan inisial MM, 32, warga Banyumanik Semarang.
“Kedua pelaku diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta, berawal adanya laporan dari pemilik merk bahwa garam merk Ndang Ndut miliknya telah dipalsukan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (24/03)
“Sebelumnya manajemen dari garam merk Ndang Ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya dengan cara membeli garam yang disinyalir palsu tersebut,” ungkap Kapolresta.
Lanjutnya, setelah dibeli terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.
Kapolresta mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta pada Rabu (15/03) sekira pukul 14.00 WIB di Mojosongo Surakarta dan Gondangrejo Karanganyar.
Menurut pengakuan pelaku, garam tersebut dipasarkan di pasar wilayah kota Surakarta, Wonogiri dan Karanganyar. “Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa garam merk palsu kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut,” ujar Kapolresta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan kita kenakan pasal 100 ayat 1 Undang – undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Kapolresta. (jt/ok)